Wakaf untuk UMKM adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk intervensi kelompok usaha kecil menengah mikro (UMKM). Hasil pendayagunaan wakaf UMKM ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.
Implementasi Program:
- Pengelolaan wakaf tunai
- Pemilihan UMKM dan jenis usaha yang prospektif
- Pengelolaan program UMKM
- Penyaluran mauquf alaih dalam bentuk program sosial yang bermanfaat
- Pengelolaan program sosial
- Pelaporan

Gambar. Pabrik Penyulingan Daun Cengkeh Desa Beha
Harga Program : Rp 150.000,-/ paket